Featured Post

Berikut ini Beberapa Mitos Seputar Anak Kecil Yang Beredar di Masyarakat

Cara Tajhizul Mayit Bayi Keguguran dan Solusi Permasalahan Seputar Tajhizul Mayit

Pembaca yang Budiman, dalam kesempatan kali ini kami akan mencoba memberikan update informasi terkait beberapa permasalahan seputar tajhizul mayit. Informasi ini berhasil kami himpun dari berbagai sumber, dengan harapan mudah-mudahan dapat memberikan banyak manfaat bagi para pembaca sekalian. Berikut adalah informasi yang berhasil kami rangkum untuk anda sekalian.


Tajhizul Mayit Untuk Bayi Keguguran

Keguguran dalam usia kandungan 3 bulan, tajhizul mayit (dimandikan, dikafani, disholati, dan dikubur) apakah masih wajib dilaksanakan?

Cara tajhizul mayit bayi keguguran
Cara tajhizul mayit bayi keguguran


Keguguran atau dalam bahasa Arab dikenal dengan siqthu adalah bayi yang lahir di bawah usia minimal kehamilan: enam bulan. Bayi keguguran yang meninggal maka ada pemilahan hukum terkait dengan prosesi tajhiznya:


  1. Apabila sudah ada tanda-tanda hidup, seperti bergerak menangis atau bahkan menjerit, maka prosesi tajhiznya sama dengan orang dewasa, yakni, wajib dimandikan, dikafani (dibungkus), disholati kemudian dikubur.
  2. Apabila tidak ada tanda-tanda hidup, seperti ketika lahir langsung meninggal atau bahkan meninggal sejak dalam kandungan, maka hukumnya ada pemilahan lagi:
  • Apabila sudah berbentuk manusia, meskipun tidak sempurna dan belum diketahui jenis kelaminnya, maka yang wajib dilakukan adalah: dimandikan, dikafani dan dikubur, tidak boleh disalati;
  • Apabila belum berbentuk manusia, seperti masih berbentuk daging atau gumpalan darah, maka tidak ada yang wajib sama sekali dari prosesi tajhiz yang empat di atas. Hanya saja sunat dibungkus dan dikubur.

Sedangkan bayi yang lahir dalam usia kandungan enam bulan ke atas tidak disebut siqthu secara hukum fikih, sehingga tidak perlu pemerincian hukum seperti di atas. Status mayitnya sama dengan mayit orang dewasa, walaupun tidak ada tanda-tanda hidup atau bahkan belum berbentuk manusia.


Tanwirul-Qulub: 210-211


Posisi Kepala Mayit Saat disholati

Di manakah posisi kepala mayit saat disholati?

Posisi kepala mayit
Posisi kepala mayit saat disholati


Untuk mayit yang ada di negara Indonesia posisi kepalanya sunah berada di sebelah selatan apabila mayit laki-laki dan di sebelah utara apabila mayitnya perempuan atau banci.

Adanya perbedaan ini adalah untuk lebih menutupi tubuh mayit perempuan dan banci. Keterangan ini berdasarkan Hadis riwayat at-Tirmidzi yang kemudian dirumuskan oleh para ulama menjadi:

  1. Jika mayit laki-laki maka sebagian besar anggota tubuh mayit ada di sebelah kanan musholli (imam), sedangkan kepala mayit berada di sebelah kirinya (selatan);
  2. Jika mayit perempuan atau banci, posisi imam lurus dengan pantat mayit sedangkan kepala mayit berada di kanan imam (utara).

Baca Juga Tewas akibat minuman keras wajib disholati?


Hashiyat al-Jamal: VII/133. al-Bujairami al-Khathib. VI/97


Tatacara Mengantarkan Jenazah Yang Baik dan Benar.

Bagaimanakah tatacara mengantarkan jenazah yang baik dan benar terkait posisi pengantar jenazah ke pemakaman?


Cara mengantarkan jenazah
Cara mengantarkan jenazah


  • Mengantar jenazah, mayit ataukah orangnya yang ada di depan?
  • Posisi kepala mayit, di depan ataukah di belakang? Dan bagaimana jika ternyata salah meletakkan posisi kepala?


  1. Sama-sama mendapatkan kesunahan baik ada di depan atau di belakang mayit, akan tetapi yang lebih utama ada di depan mayit. Menurut Imam ar-Rafi'i, jika pengantarnya naik kendaraan, maka yang lebih utama mengikuti ada di belakang mayit. Jika pengantarnya berjalan kaki, maka sunah ada di depan atau ada di samping kanan atau kiri mayit.
  2. Yang disunahkan kepala ada di bagian depan seperti saat dia lahir, yang keluar kepalanya lebih dulu.


Suguhan Untuk Tamu Ta'ziyah (Pelayat)

Bagaimana hukum makanan yang disuguhkan untuk para pelayat dan  jamaah Tahlil.

Menurut Imam ar-Ramli termasuk bid'ah munkarah apabila dilakukan untuk mengumpulkan orang. Bahkan, bisa haram apabila diambilkan dari harta peninggalan (tirkah) mayit yang ahli warisnya ada yang masih belum baligh (mahjur alaih) atau mayitnya mempunyai hutang yang dapat menghabiskan tirkah. Namun, jika diambilkan dari harta ahli waris yang sudah baligh atau diambilkan dari keluarga yang bukan ahli waris (tabarru'), maka menurut Syekh Ismail Zen al-Yamani termasuk perbuatan yang sunah dan terpuji.

Al-Qalyubi: V/19, Qurratul-Ain: 95


Demikianlah beberapa ulasan terkait dengan tajhizul mayit untuk bayi keguguran dan tata cara mengatarkan jenazah serta permasalaha-permasalahan yang terjadi dimasyarakat seputar tjhizul mayit. semoga ulasan ini bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan anda.
terimakasih.

penulis; Humaidi Mukhlis Amin

Komentar