pada tanggal
Tahukah Anda
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pembaca yang Budiman, dalam kesempatan kali ini kami akan mencoba memberikan update informasi terkait beberapa permasalahan seputar tajhizul mayit. Informasi ini berhasil kami himpun dari berbagai sumber, dengan harapan mudah-mudahan dapat memberikan banyak manfaat bagi para pembaca sekalian. Berikut adalah informasi yang berhasil kami rangkum untuk anda sekalian.
Keguguran dalam usia kandungan 3 bulan, tajhizul mayit (dimandikan, dikafani, disholati, dan dikubur) apakah masih wajib dilaksanakan?
Cara tajhizul mayit bayi keguguran |
Keguguran atau dalam bahasa Arab dikenal dengan siqthu adalah bayi yang lahir di bawah usia minimal kehamilan: enam bulan. Bayi keguguran yang meninggal maka ada pemilahan hukum terkait dengan prosesi tajhiznya:
Sedangkan bayi yang lahir dalam usia kandungan enam bulan ke atas tidak disebut siqthu secara hukum fikih, sehingga tidak perlu pemerincian hukum seperti di atas. Status mayitnya sama dengan mayit orang dewasa, walaupun tidak ada tanda-tanda hidup atau bahkan belum berbentuk manusia.
Tanwirul-Qulub: 210-211
Di manakah posisi kepala mayit saat disholati?
Posisi kepala mayit saat disholati |
Untuk mayit yang ada di negara Indonesia posisi kepalanya sunah berada di sebelah selatan apabila mayit laki-laki dan di sebelah utara apabila mayitnya perempuan atau banci.
Adanya perbedaan ini adalah untuk lebih menutupi tubuh mayit perempuan dan banci. Keterangan ini berdasarkan Hadis riwayat at-Tirmidzi yang kemudian dirumuskan oleh para ulama menjadi:
Baca Juga Tewas akibat minuman keras wajib disholati?
Hashiyat al-Jamal: VII/133. al-Bujairami al-Khathib. VI/97
Bagaimanakah tatacara mengantarkan jenazah yang baik dan benar terkait posisi pengantar jenazah ke pemakaman?
Cara mengantarkan jenazah |
Menurut Imam ar-Ramli termasuk bid'ah munkarah apabila dilakukan untuk mengumpulkan orang. Bahkan, bisa haram apabila diambilkan dari harta peninggalan (tirkah) mayit yang ahli warisnya ada yang masih belum baligh (mahjur alaih) atau mayitnya mempunyai hutang yang dapat menghabiskan tirkah. Namun, jika diambilkan dari harta ahli waris yang sudah baligh atau diambilkan dari keluarga yang bukan ahli waris (tabarru'), maka menurut Syekh Ismail Zen al-Yamani termasuk perbuatan yang sunah dan terpuji.
Al-Qalyubi: V/19, Qurratul-Ain: 95
Komentar
Posting Komentar